Find Us On Social Media :

Kisah Tragis Terapis Pijat Dipesan Online Berujung Tewas Di Tangan Pelanggan, Mayat Dibuang Di Citarum

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 15 Desember 2023 | 19:17 WIB

Ini adalah kisah tragis A, seorang terapis pijat yang tewas di tangan pelanggannya. Mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum.

Intisari-Online.com - Ini adalah kisah tragis A, seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang tewas di tangan pelanggannya.

A adalah seorang terapis pijat, mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (11/12).

Mayat A ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.

Tak hanya itu, diberitakan Kompas.com, tubuh A juga dalam kondisi lebam di sekujur tubuh juga terdapat jeratan tali yang melingkar di leher.

A sendiri masih berusia 18 tahun.

Menurut keterangan keluarga, A sudah lama tak pulang ke rumah.

Tapi untungnya, tak butuh waktu lumayan lama, polisi berhasil meringkus pembunuh A.

Dia adalah Ilham Asmaul Hasan yang berusia 24 tahun, tinggal di Kabupaten Bandung.

Masih menurut Kompas.com, A adalah seorang terapis pijat.

Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, kasus pembunuhan itu berawal saat pelaku memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi online pada 8 Desember 2023 pukul 23.00 WIB.

"Kemudian korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatannya (membunuh) di dalam kamar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023) sore.

Dimas mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mengikat leher korban dengan menggunakan tali kain dari seprai dan celana dalam.

Namun, ada dugaan pelaku meracun korban dengan racun tikus yang dimasukkan ke minuman teh kemasan.

"Tersangka mengikat satu simpul (kain) seperti yang ditemukan pada mayatnya ada ikatan tali dari potongan seprai dan celana dalam pada leher korban sehingga korban meninggal beberapa menit setelah lehernya diikat," kata Dimas.

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku di kontrakannya di Kampung Leuweung Kaleng, RT 02 RW 05, Desa Katapang Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung kabur ke rumah mertuanya meninggalkan mayat korban.

"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan membawanya menggunakan sepeda motor," kata Dimas.

Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Mayat A kemudian ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB.

AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai barang korban berupa ponsel, sebab pelaku memiliki utang kepada orang lain.

"Tersangka terlilit utang, sehingga membutuhkan uang untuk membayar sehingga ada keinginan dari pelaku untuk mengambil harta dari korban," ujarnya

Sementara itu, Ilham mengakui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena ingin mengambil barang-barang korban, sebab ia memiliki utang sebesar Rp8 juta kepada orang lain.

"Saya punya utang ke saudara karena satu bulan enggak kerja, sebelumnya pernah kerja di tempat sablon untuk kebutuhan istri dan satu anak saya," ucap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.

Kronologi penemuan mayat di Sungai Citarum

Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial A (18) yang jasadnya ditemukan di perairan sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta, korban dibunuh pelaku bernama Ilham Asmaul Hasan (24) dengan dalih ingin menguasai harta benda milik korban.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengungkapkan, kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku Ilham mengincar korban dengan cara memesan jasa pijit melalui aplikasi MiChat pada 8 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kemudian korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka. Di dalam kamar itu, pelaku merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta korban," ungkap Dimas saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023).

Pelaku mulai merencanakan pembunuhan di dalam kamar kontrakan milik Ilham di Kampung Leuweung Kaleng, RT 02 RW 05, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Dari pengakuannya, pelaku sudah menyiapkan racun tikus untuk membunuh perempuan yang ia pesan melalui aplikasi MiChat.

Di kamar kontrakan itu, pelaku menyiapkan minuman ringan teh kemasan yang sudah dibumbui setengah sendok racun.

Namun upaya pembunuhan dengan cara meracuni korban tak berhasil.

Korban tak bereaksi meski sudah menenggak teh yang ia siapkan dengan racun tikus tersebut.

"Tersangka kemudian mengikat satu simpul (kain) seperti yang ditemukan pada mayatnya. Ada ikatan tali dari potongan sprei dan celana dalam pada leher korban, sehingga korban meregang nyawa beberapa menit setelah lehernya diikat," jelas Dimas.

Korban akhirnya meregang nyawa setelah dicekik menggunakan sobekan kain sprei.

Barang-barang milik korban pun berhasil dikuasai pelaku.

Sesaat setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad korban di kamar kontrakan dengan dibungkus kain sprei.

"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan langsung membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan dibawa menggunakan sepeda motor," paparnya.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor untuk kemudian di buang ke sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 9 Desember 2023 malam.

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan mengambang bersama tumpukan sampah di Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (11/12/2023) pagi.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup," tandasnya.