Find Us On Social Media :

Mengapa Pulau Galang Diusulkan sebagai Lokasi Penampungan Rohingya? Ini Sejarahnya

By Afif Khoirul M, Selasa, 12 Desember 2023 | 20:00 WIB

Sejarah pulau Galang menjadi tempat penampungan pengungsi Rohingya.

Intisari-online.com - Pulau Galang, yang terletak di sisi selatan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin mengusulkan pulau ini sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap penolakan masyarakat terhadap pengungsi Rohingya di wilayah Aceh.

Namun, apa alasan di balik usulan ini? Dan apa sejarah Pulau Galang yang pernah menjadi tempat pengungsian para manusia perahu dari Vietnam?

Pulau Galang: Pulau Para Lanun dan Pengungsi Vietnam

Pulau Galang memiliki luas sekitar 80 km persegi atau 8.000 hektar.

Pulau ini merupakan bagian dari wilayah administrasi Batam, yang mencakup Pulau Batam, Rempang, Galang dan pulau-pulau sekitarnya dengan luas daratan 715 km persegi atau 115 persen luas Singapura.

Pulau-pulau ini dihubungkan dengan enam buah jembatan yang dikenal dengan nama Jembatan Barelang, yang dibangun pada 1992-1998 atas inisiatif mendiang Presiden BJ Habibie.

Menurut cerita rakyat yang beredar di masyarakat, galang memiliki arti 'landasan'.

Pulau Galang sudah dikenal bahkan sejak era Kerajaan Melayu Riau.

Pulau ini pernah menjadi tempat berlindung para lanun atau bajak laut yang berkonflik dengan kolonial Belanda pada peristiwa tahun 1784 dan 28 Juni 1837.

Pulau ini juga pernah ditanami pohon karet oleh Belanda pada masa penjajahan.

Baca Juga: Alasan Nekat Para pengungsi Rohingya Berani Melintasi Laut Demi Sampai di Indonesia?

Pulau Galang mencuri perhatian dunia pada tahun 1979, ketika pulau ini dijadikan lokasi bagi para pengungsi asal Vietnam yang terdampak perang.

Pengungsi Vietnam, yang dikenal dengan sebutan boat people atau manusia perahu, melarikan diri dari negara mereka yang didominasi oleh Partai Komunis setelah jatuhnya Saigon pada 1975.

Mereka berusaha mencari suaka di negara-negara lain dengan menggunakan perahu-perahu kecil yang rentan tenggelam.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang terlibat dalam penyelesaian masalah pengungsi Vietnam, menawarkan Pulau Galang sebagai tempat penampungan sementara bagi para pengungsi.

Pada 15 Februari 1979, Presiden Soeharto menandatangani Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1979 tentang Pembentukan Komando Operasi Pengungsi Asing (KOPAS) yang bertugas mengurus masalah pengungsi Vietnam di Indonesia.

Pulau Galang kemudian dibangun menjadi sebuah kamp pengungsi yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas seperti rumah sakit, sekolah, masjid, gereja, pasar, dan lain-lain.

Kamp pengungsi ini dikelola oleh PBB melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan organisasi-organisasi kemanusiaan internasional.

Selama kurang lebih 14 tahun, Pulau Galang menjadi tempat tinggal bagi sekitar 250 ribu pengungsi Vietnam.

Mereka menunggu proses penempatan ulang atau resettlement ke negara ketiga, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan lain-lain.

Beberapa pengungsi juga memilih untuk kembali ke Vietnam secara sukarela atau voluntary repatriation.

Pada 1996, kamp pengungsi di Pulau Galang ditutup setelah semua pengungsi Vietnam selesai diproses.

Sebagian besar bangunan dan fasilitas di kamp pengungsi ini masih berdiri hingga saat ini, menjadi saksi bisu dari sejarah kemanusiaan yang terjadi di pulau ini.

Pulau Galang kini menjadi salah satu destinasi wisata sejarah dan budaya di Batam, yang dikenal dengan nama Kampung Vietnam atau Vietnam Village.

Baca Juga: Sejarah Rohingya, Dari Kerajaan Islam di Myanmar hingga Pengungsian di Aceh

Pulau Galang: Calon Tempat Penampungan Rohingya?

Pada akhir November 2023, Indonesia kembali dihadapkan dengan masalah pengungsi Rohingya, sebuah kelompok etnis Muslim yang mengalami diskriminasi dan kekerasan di Myanmar.

Sekitar 300 pengungsi Rohingya tiba di Aceh setelah menumpang kapal kayu selama empat bulan. Mereka disambut oleh masyarakat Aceh dengan penuh simpati dan solidaritas.

Namun, tidak semua masyarakat Aceh bersedia menerima keberadaan pengungsi Rohingya.

Beberapa kelompok masyarakat menolak pengungsi Rohingya karena khawatir akan dampak sosial, ekonomi, dan keamanan yang ditimbulkan.

Mereka juga menuntut pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya dan mencari solusi permanen bagi mereka.

Menanggapi situasi ini, Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin mengusulkan pemindahan pengungsi Rohingya ke Pulau Galang, Kota Batam di Kepulauan Riau, dengan alasan karena pernah juga dilakukan hal serupa kepada pengungsi Vietnam pada 1980-an.

Usulan tersebut disambut baik oleh beberapa tokoh, seperti eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, yang berharap usul tersebut dapat segera direalisasikan dan dipimpin langsung oleh Ma'ruf Amin.

Namun, usulan tersebut juga menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menegaskan bahwa Pulau Galang tidak cocok untuk menjadi tempat penampungan pengungsi Rohingya, karena pulau ini sudah memiliki rencana pembangunan yang berbeda dengan masa lalu.

Ia juga mengatakan bahwa Pulau Galang sudah memiliki penduduk asli yang harus dihormati hak-haknya.

Sementara itu, masyarakat Pulau Galang juga menolak usulan tersebut dengan alasan serupa.

Baca Juga: Etnis Rohingya Datang Minta Izin Mendarat, Kenapa Warga Aceh Menolak Mereka?

Mereka mengkhawatirkan dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh kehadiran pengungsi Rohingya, seperti konflik sosial, penurunan kesejahteraan, dan gangguan terhadap aktivitas wisata.

Mereka juga menilai bahwa usulan tersebut tidak menghargai sejarah dan perjuangan mereka yang telah tinggal di pulau ini sejak lama.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa fokus mereka saat ini bukan soal penampungan pengungsi Rohingya, tetapi bagaimana menyelesaikan akar masalahnya di Myanmar.

Kemlu juga menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk menampung pengungsi Rohingya, karena Indonesia bukanlah negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

Pulau Galang merupakan sebuah pulau yang memiliki sejarah panjang dan kaya, terutama terkait dengan masalah pengungsi.

Pulau ini pernah menjadi tempat penampungan bagi para pengungsi Vietnam yang melarikan diri dari negara mereka yang dilanda perang pada 1979-1996.

Pulau ini kini menjadi salah satu destinasi wisata sejarah dan budaya di Batam.

Belakangan, Pulau Galang kembali menjadi sorotan setelah diusulkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya, sebuah kelompok etnis Muslim yang mengalami diskriminasi dan kekerasan di Myanmar.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap penolakan masyarakat terhadap pengungsi Rohingya di wilayah Aceh.

Namun, usulan tersebut menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat.