Find Us On Social Media :

Isi Peraturan Perundang-undangan Dikaitkan dengan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

By Ade S, Jumat, 8 Desember 2023 | 17:03 WIB

Ilustrasi. Artikel ini membahas bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Oleh karena itu, semua nilai Pancasila harus menjadi ruh dan tercermin dalam isi hukum atau Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Dengan kata lain, tidak boleh ada konstitusi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.

UUD 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertinggi

UUD 1945 merupakan norma dan aturan tertinggi yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kata lain, UUD 1945 menjadi acuan dan pedoman dalam mengatur hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 3 ayat (1), yang menyatakan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dari bunyi tersebut, dapat dipahami bahwa UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi.

Oleh karena itu, UUD 1945 harus menjadi landasan dalam menyusun peraturan perundangan.

Isi peraturan perundangan harus selaras dengan UUD 1945.

Produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan lain harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai UUD 1945.

Demikianlah artikel ini membahas bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga: Proses Perumusan Hingga Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sejarah Bangsa Indonesia