Find Us On Social Media :

Isi Peraturan Perundang-undangan Dikaitkan dengan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

By Ade S, Jumat, 8 Desember 2023 | 17:03 WIB

Ilustrasi. Artikel ini membahas bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu bahwa Pancasila dan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia?

Pancasila dan UUD 1945 bukan hanya sekadar simbol negara, tetapi juga sumber hukum yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Artikel ini akan menjelaskan hal tersebut dengan mengacu pada berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum melalui Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang merupakan peraturan pertama yang mengatur hal tersebut.

Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Selanjutnya, kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum diperkuat kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dikenal dengan nama UU PPPU.

Dalam konteks Pancasila, UU PPPU menyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara” dalam Pasal 2.

Hal ini berarti bahwa Pancasila memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam posisinya sebagai sumber hukum di Indonesia secara yuridis.

Baca Juga: Perbedaan Isi Rumusan Dasar Negara Dalam Sejarah Perumusan Pancasila