Find Us On Social Media :

KPU Tunda Cetak Surat Suara di Dapil yang Masih Sengketa, Ini Alasannya

By Afif Khoirul M, Sabtu, 25 November 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pada permohonan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu RI, terdata 4 permohonan yang terbagi atas 1 sengketa yang mencapai proses ajudikasi, 1 permohonan diregistrasi, 2 permohonan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan tidak dapat diregistrasi.

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi.

Dari 19 provinsi tersebut, provinsi yang memiliki jumlah permohonan sengketa terbanyak adalah Jawa Timur dengan 8 permohonan, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan 6 permohonan, dan Sumatera Utara dengan 5 permohonan.

Penundaan pencetakan surat suara ini berpotensi menimbulkan masalah logistik bagi KPU, mengingat tahapan pemilu yang semakin mepet.

KPU sendiri telah memesan 1,2 miliar surat suara untuk Pemilu 2024, yang terdiri atas 240 juta surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 240 juta surat suara untuk pemilihan anggota DPD, 240 juta surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, 240 juta surat suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan 240 juta surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

KPU berharap, sengketa pencalonan yang masih berlangsung dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses pencetakan dan distribusi surat suara.

KPU juga mengimbau kepada para caleg yang bersengketa untuk menghormati putusan peradilan dan tidak melakukan upaya hukum yang berlebihan.

"Kami berharap, semua pihak yang terlibat dalam sengketa pencalonan dapat mengikuti proses hukum yang berlaku dengan baik dan tidak mengulur-ulur waktu. Kami juga berharap, semua pihak dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada dan tidak merugikan kepentingan pemilu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/11/2023).