Find Us On Social Media :

KPU Tunda Cetak Surat Suara di Dapil yang Masih Sengketa, Ini Alasannya

By Afif Khoirul M, Sabtu, 25 November 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pencetakan surat suara untuk daerah pemilihan (dapil) yang calegnya masih mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penundaan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU sejak 3 November 2023.

Menurut Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, KPU harus menunggu putusan inkrah terkait sengketa pencalonan anggota legislatif dari peradilan yang berwenang, baik Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya betul. Di dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai dengan ada putusan dari Bawaslu," ujar Yulianto, Jumat (17/11/2023).

"Kalau yang bersangkutan banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus menunggu putusan PTUN," ia menambahkan.

Seandainya penggugat yang kalah di Bawaslu tidak mengajukan banding ke PTUN, maka putusan dianggap inkrah dan KPU bisa memulai pencetakan surat suara di dapil tersebut.

Diketahui, per Rabu (15/11/2023) sore, Bawaslu menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU, sejak penetapan DCT anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November lalu.

Sejauh ini, tidak ada gugatan sengketa dari caleg DPR RI.

"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023).

Dari total keseluruhan permohonan di semua tingkatan, tercatat ada 4 permohonan yang lanjut hingga ke proses sidang ajudikasi.

Baca Juga: KPU Gandeng Jurnalis Untuk Tingkatkan Pemahaman Publik Dan Paritisipasi Dalam Pemilu

Sedangkan total 16 permohonan dapat diselesaikan dalam proses mediasi.