Akhirnya pada 5 Juli 1959, di Istana Merdeka, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi:
- Dibubarkannya Konstituante
- Diberlakukannya kembali UUD 1945
- Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan adanya Dekrit Presiden, maka sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementar berakhir.
Kemudian diganti dengan sistem pemerintahan terpimpin dan kabinet diganti dengan presidensial.
Bung Karno diangkat sebagai presiden seumur hidup
Karakteristik utama demokrasi terpimpin adalah penggabungan sistem kepartaian dengan terbentuknya DPR-GR.
Meski begitu, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi lemah, begitu pula dengan hak asasi manusia.
Demokrasi Terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers, dan sentralisasi kekuasaan makin dominan dalam hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Pada masa Demokrasi Terpimpin inilah hubungan Bung Karno dan PKI semakin "mesra".