Helm dapat melindungi bagian kepala dari benturan keras jika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, Hoegeng mengeluarkan maklumat Kapolri pada tanggal 1 November 1971 yang berisi dua poin utama:
- Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai topi helm yang kuat dan sesuai dengan ukuran kepala.
- Setiap penumpang sepeda motor wajib duduk mengangkang dan tidak boleh membonceng lebih dari satu orang.
Peraturan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Beberapa orang menganggap peraturan ini sebagai tindakan sewenang-wenang dari polisi yang tidak memiliki dasar hukum.
Mereka juga merasa tidak nyaman dengan helm karena alasan kebiasaan, biaya, atau gaya rambut.
Namun, Hoegeng bersikeras bahwa peraturan ini dibuat demi keselamatan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa polisi hanya bertindak sebagai pelaksana peraturan, bukan pembuat peraturan.
Ia berharap agar DPR segera membuat undang-undang yang mengatur tentang penggunaan helm.
Peraturan wajib helm ini terus berlaku hingga saat ini.