Find Us On Social Media :

1 November 1971 Pertama Kali Aturan Wajib Mengenakan Helm, Ini Sosok Polisi yang Membuat Aturannya

By Afif Khoirul M, Rabu, 1 November 2023 | 17:15 WIB

Ilustrasi - Aturan penggunaan helm pertama kali di Indonesia.

Intisari-online.com - Pada tanggal 1 November 1971, sebuah peraturan baru mulai berlaku di Indonesia.

Peraturan ini mengharuskan semua pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm sebagai alat pengaman.

Peraturan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi, terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor.

Peraturan ini dikeluarkan oleh Kapolri saat itu, yaitu Hoegeng Iman Santoso.

Hoegeng adalah sosok polisi yang terkenal dengan integritas dan profesionalismenya.

Ia juga dikenal sebagai polisi idaman yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hoegeng melihat bahwa sepeda motor menjadi alat transportasi yang populer di Indonesia pada awal tahun 1970-an.

Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, kepraktisan, dan ketersediaan produk motor murah dari Jepang.

Namun, Hoegeng juga menyadari bahwa sepeda motor memiliki risiko tinggi dalam berkendara, terutama jika tidak dilengkapi dengan helm.

Menurut data statistik, lebih dari 50% kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari sepeda motor. Di Jakarta saja, ada 98.202 buah sepeda motor pada tahun 1971.

Dari data kecelakaan saat itu, ditemukan sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas mengalami cedera di kepala.

Baca Juga: Jadi Olahraga Paling Populer Di Tanah Air, Inilah Sejarah Sepakbola Indonesia