Find Us On Social Media :

Ditinggal Suami Kabur, Istri di Riau Diculik dan Dianiaya Debt Collector karena Utang Rp100 Juta

By Afif Khoirul M, Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi - Seorang istri di Riau jadi korban penculikan debt collector

Andrian mengungkapkan, aksi penculikan itu terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tempat korban disekap.

"Pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, kami berhasil menggerebek rumah pelaku dan menyelamatkan korban. Kami juga mengamankan empat pelaku yang ada di sana," kata Andrian.

Keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).

Mereka dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.

Sementara itu, suami korban, Sumilan, masih dalam pengejaran polisi. Andrian mengatakan, Sumilan diduga meminjam uang kepada rentenir untuk keperluan usaha.

"Kami masih mencari keberadaan suami korban yang kabur. Kami juga masih menyelidiki siapa rentenir yang memberi pinjaman kepada suami korban," kata Andrian.

Andrian juga mengatakan, polisi belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil. DH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

"DH diduga sebagai orang yang memberi perintah kepada para debt collector untuk menculik istri Sumilan. Kami masih terus memburunya," sebut Andrian.

Andrian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pinjaman uang dari rentenir yang tidak jelas asal-usulnya. Ia juga mengingatkan agar tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar hukum.

Baca Juga: Sosok Sukarni Kartodiwirjo, Pemimpin Golongan Muda yang Berani Menculik Soekarno-Hatta

"Jika ada masalah utang piutang, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik atau melalui jalur hukum yang benar. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penculikan atau penganiayaan," pesan Andrian.