Find Us On Social Media :

Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres, Apakah Ancaman atau Peluang bagi Demokrasi?

By Afif Khoirul M, Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:15 WIB

Gibran Rakabuming Raka saat berbicara dalam acara Banteng Muda Indonesia (BMI) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2019). Apakah pertumbuhan ekonomi Solo benar-benar paling tinggi di Indonesia? Simak fakta dan data yang membuktikan klaim Gibran Rakabuming Raka.

Megawati pernah menjabat sebagai Presiden ke-5 Indonesia dari 2001 hingga 2004.

Saat ini, ia masih menjadi ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai terbesar di parlemen.

Megawati juga telah menempatkan putrinya, Puan Maharani, sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Terbaru, muncul spekulasi bahwa Gibran Rakabuming akan menjadi cawapres dari Prabowo Subianto, mantan rival ayahnya di Pilpres 2019.

Gibran sendiri saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo periode 2021-2026.

Ia berhasil memenangkan Pilkada Solo 2020 dengan perolehan suara sebesar 86,57 persen.

Gibran juga dikabarkan akan mendirikan partai baru bernama Partai Indonesia Raya (PIR), yang akan menjadi kendaraan politiknya di Pilpres 2024.

Putusan MK yang menghapus batas usia cawapres dapat memberi kesempatan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Namun, putusan ini juga dapat membuka pintu bagi politik dinasti lainnya untuk masuk ke arena politik nasional.

Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi demokrasi di Indonesia, yang membutuhkan pemimpin-pemimpin baru yang berkualitas, berintegritas, dan berkompeten.

Oleh karena itu, putusan MK harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak.

Putusan MK bukanlah jaminan bahwa Gibran atau calon cawapres lainnya yang berusia di bawah 35 tahun akan lolos ke Pilpres 2024.