Find Us On Social Media :

Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres, Apakah Ancaman atau Peluang bagi Demokrasi?

By Afif Khoirul M, Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:15 WIB

Gibran Rakabuming Raka saat berbicara dalam acara Banteng Muda Indonesia (BMI) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2019). Apakah pertumbuhan ekonomi Solo benar-benar paling tinggi di Indonesia? Simak fakta dan data yang membuktikan klaim Gibran Rakabuming Raka.

Intisari-online.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus batas usia minimal 35 tahun bagi calon wakil presiden (cawapres) telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Putusan ini dianggap sebagai peluang bagi Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Namun, putusan ini juga dipandang sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia, yang rentan terhadap praktik politik dinasti, penyalahgunaan wewenang, dan kualitas pemimpin yang rendah.

Politik dinasti adalah fenomena di mana anggota keluarga atau kerabat dekat dari pemimpin politik mengikuti jejaknya dalam berkarier politik.

Politik dinasti dapat mengurangi kompetisi politik, menghambat regenerasi pemimpin, dan menimbulkan nepotisme dan korupsi.

Politik dinasti juga dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi, seperti kedaulatan rakyat, kesetaraan hak, dan kebebasan berpendapat.

Indonesia telah mengalami beberapa kasus politik dinasti, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Salah satu contohnya adalah keluarga Cendana, yang didominasi oleh mantan Presiden Soeharto dan anak-anaknya.

Keluarga Cendana memiliki pengaruh besar dalam politik, ekonomi, dan militer selama era Orde Baru.

Meskipun rezim Soeharto telah runtuh sejak 1998, keluarga Cendana masih berusaha untuk kembali ke panggung politik melalui berbagai partai dan organisasi.

Kasus lainnya adalah keluarga Megawati Soekarnoputri, putri dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Baca Juga: Mengungkap Keberuntungan Gibran Rakabuming Menjadi Cawapres Menurut Ramalan Primbon Jawa