Find Us On Social Media :

Mengungkap Keberuntungan Gibran Rakabuming Menjadi Cawapres Menurut Ramalan Primbon Jawa

By Afif Khoirul M, Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:30 WIB

Gibran Rakabuming Raka saat berbicara dalam acara Banteng Muda Indonesia (BMI) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2019). Apakah pertumbuhan ekonomi Solo benar-benar paling tinggi di Indonesia? Simak fakta dan data yang membuktikan klaim Gibran Rakabuming Raka.

Intisari-online.com - Dalam kepercayaan Jawa, weton merujuk pada hari kelahiran dan memiliki pengaruh pada sifat, karakter, dan nasib seseorang.

Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan cawapres dalam pemilihan presiden Indonesia 2024, memiliki weton yang sangat istimewa.

Mari kita lihat bagaimana cakra-cakra dalam wetonnya mempengaruhi keberuntungannya:

1. Cakra Mahkota Langit: Weton Gibran memiliki cakra mahkota langit, yang menandakan energi positif dan kemampuan ucapan yang keramat.

Ibaratnya, jalan kehidupan yang dilaluinya mampu mendorong rezeki untuk berada dalam dirinya.

2. Cakra Jantung Bumi: Selain itu, weton Gibran juga dikenal memiliki cakra jantung bumi.

Cakra ini memperkuat keberuntungannya dan memberikan daya tahan serta ketenangan dalam menghadapi situasi.

3. Dasar Langit: Terakhir, dasar langit dalam wetonnya memberikan fondasi yang kuat untuk kesuksesan dan keberhasilan.

Weton Gibran ini begitu spesial karena dikelilingi oleh deretan cakra yang mempuni mendatangkan keberuntungan.

Ucapan orang-orang yang terlahir dari weton pilihan ini bisa terwujud ataupun berakibat fatal.

Pada putusan terakhir Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Arti Pesthi, Topo, dan Tinari dalam hitungan Jawa, Ada Cara Hitungnya

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi politikus dan tokoh masyarakat, termasuk Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini mencalonkan diri sebagai cawapres dalam pemilihan presiden Indonesia 2024.

Dengan diktum putusan MK yang menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 45.

Kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka.

Meskipun usianya belum sampai 40 tahun, tetapi karena sedang menjabat kepala daerah, Gibran memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Putusan MK berlaku final dan mengikat serta berlaku sejak diucapkan.

Ini berarti berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober nanti.

Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK ini pada beberapa hari yang akan datang.