Find Us On Social Media :

Mengungkap Keberuntungan Gibran Rakabuming Menjadi Cawapres Menurut Ramalan Primbon Jawa

By Afif Khoirul M, Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:30 WIB

Gibran Rakabuming Raka saat berbicara dalam acara Banteng Muda Indonesia (BMI) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2019). Apakah pertumbuhan ekonomi Solo benar-benar paling tinggi di Indonesia? Simak fakta dan data yang membuktikan klaim Gibran Rakabuming Raka.

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi politikus dan tokoh masyarakat, termasuk Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini mencalonkan diri sebagai cawapres dalam pemilihan presiden Indonesia 2024.

Dengan diktum putusan MK yang menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 45.

Kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka.

Meskipun usianya belum sampai 40 tahun, tetapi karena sedang menjabat kepala daerah, Gibran memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Putusan MK berlaku final dan mengikat serta berlaku sejak diucapkan.

Ini berarti berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober nanti.

Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK ini pada beberapa hari yang akan datang.