Find Us On Social Media :

Ketua KPU: Kampanye Di Tempat Ibadah Diperbolehkan Tapi Dengan Syarat

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 14 Oktober 2023 | 20:17 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk Pemilu 2024 diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu.

"Kami akan atur mana yang boleh kampanye itu seperti apa, kalau itu sifatnya pendidikan politik tentu kita akan perbolehkan, itu konsep dasarnya, kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik," kata Menag Yaqut ditemui di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Kemudian dikatakannya pendidikan politik tersebut untuk membuka cakrawala santri atau siapa pun yang ada di Kementerian Agama.

Tetapi untuk kampanye politik elektoral dikatakan Gus Yaqut, akan dibatasi.

"Tapi tentu kita tidak akan membebaskan aturan kampanye politik yang sifatnya elektoral. Nanti di lembaga pendidikan yang sifatnya elektoral kami akan batasi, jadi kita ingin kampanye politik itu sifatnya adalah memberikan pendidikan," tegasnya.

Adapun terkait suara santri di Pemilu 2024 dikatakannya ia tidak mengetahui hal tersebut.

"Waduh, santri banyak, saya nggak tahu, tanya satu-satu itu, kalau saya sudah punya (Pilihan) sendiri," tegasnya.