Find Us On Social Media :

Ketua KPU: Kampanye Di Tempat Ibadah Diperbolehkan Tapi Dengan Syarat

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 14 Oktober 2023 | 20:17 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk Pemilu 2024 diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk Pemilu 2024 diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu.

Intisari-Online.com - Pada prinsipnya, kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang.

Meski begitu, kampanye di dua tempat itu akhirnya diperbolehkan tapi dengan syarat-syarat tertentu.

Begitulah yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.

"Intinya begini, bahwa kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu itu dilarang," kata Hasyim di Jakarta Pusat dikutip Sabtu (14/10/2023).

Hasyim melanjutkan namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus mendapatkan izin dari penanggung jawab.

"Harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," sambungnya.

Dikatakan Hasyim izin tersebut dalam artian otoritasnya ada pada pihak penanggung jawab tempat tersebut.

"Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," tutupnya.

Sementara itu sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat aturan soal kampanye politik di pondok pesantren (Ponpes).

Dikatakannya untuk kampanye pendidikan politik di ponpes nantinya akan diperbolehkan.

Hal itu menurutnya karena bertujuan memberikan pendidikan politik kepada para santri.