KPU Tegaskan Akan Patuhi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

MA perintahkan KPU mencabut aturan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi maju caleg pada 2024 nanti.
MA perintahkan KPU mencabut aturan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi maju caleg pada 2024 nanti.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

"Kami akan mengikuti dan melaksanakan putusan MK. Kami akan menyesuaikan dengan putusan MK," kata Arief.

Arief mengatakan, KPU telah menyiapkan berbagai skenario sesuai dengan kemungkinan putusan MK.

Ia menyebut, ada tiga kemungkinan putusan MK, yaitu menolak permohonan pemohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon, atau mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

"Kalau ditolak, berarti tidak ada perubahan. Kalau dikabulkan sebagian, berarti ada perubahan sebagian. Kalau dikabulkan seluruhnya, berarti ada perubahan seluruhnya," ujar Arief.

Arief menjelaskan, jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka KPU akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Ia mengatakan, revisi tersebut akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh MK.

"Kalau ada perubahan, kami akan melakukan revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Kami akan menyesuaikan dengan waktu yang diberikan oleh MK. Kalau MK memberikan waktu satu bulan, berarti kami harus selesai dalam satu bulan," kata Arief.

Arief menambahkan, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti DPR, pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil.

Ia berharap, putusan MK dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga: KPU Undang Parpol, Bahas Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

"Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Kami berharap putusan MK dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak," ucap Arief.

Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Artikel Terkait