KPU ingin, Pemilu 2024 menjadi pemilu yang inklusif dan ramah terhadap disabilitas.
Intisari-Online.com - Sebagai sebagai ajang pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin Pemilu 2024 nanti menjadi pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas.
Paling tidak, begitulah yang digaungkan oleh lembaga penyelenggara pemilu itu dalam kegiatan Peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas Dalam Pemilu Tahun 2024 pada Rabu (4/10) kemarin.
Kegiatan itu sendiri diselenggarakan oleh KPU Provins Nusa Tenggara Timur.
Dalam acara itu, hadir secara daring anggota KPU Betty Epsion Idroos.
Pada Pemilu 2024 nanti, menurut Betty, KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas.
Tujuannya supaya pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan.
"Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik," katanya.
"Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan."
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya:
- warga negara Indonesia
- genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR