Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait peraturan KPU (PKPU) tentang keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil dan juga mantan narapidana koruptor bisa nyaleg tanpa harus menunggu masa jeda lima tahun.
KPU akan menyampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Putusan MA Nomor 24 dan 28 Tahun 2023 tersebut memerintahkan KPU untuk mencabut dua pasal yang mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Selain itu, putusan MA juga mengharuskan KPU untuk menjamin keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa KPU masih mengkaji aturan turunan dari putusan MA tersebut.
Ia belum bisa memastikan apakah akan merevisi PKPU 10 dan 11 Tahun 2023.
Kendati begitu, ia menyebut pihaknya tetap menghormati putusan MA yang bersifat final dan mengikat.
"Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA," kata Idham kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (1/10/2023).
Idham menambahkan bahwa untuk mengubah lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 itu harus berkonsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi II yang membidangi masalah pemilu.
"Ya mempedomani putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut bahwa KPU sedang merumuskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut.
Baca Juga: KPU Lakukan Ini Setelah MA Batalkan 2 Aturan Pencalegan Yang Memudahkan Mantan Koruptor Nyalon
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR