KPU Siap Gelar Pemilu Serentak 2024, Berikut Ini Tahapan dan Jadwalnya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Inilah tahapan Pemilu 2024 menurut arahan KPU.
Inilah tahapan Pemilu 2024 menurut arahan KPU.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024. Sebelumnya, KPU telah membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.

Tahapan ini meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU ini dapat diunduh disini.

Berikut adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang perlu diketahui:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu =14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih =22 Maret 2024-25 April 2024
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu =29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu =14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan =14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    • Anggota DPD =6 Desember 2022-25 November 2023
    • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota =24 April 2023-25 November 2023
    • Presiden dan Wakil Presiden =19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu =2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
  • Masa tenang =23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara =26 Juni 2024
  • Penghitungan suara =26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara =27 Juni 2024-20 Juli 2024
Baca Juga: KPU Genjot Kebutuhan Logistik Dan Infrastruktur Tahapan Pemilu 2024

KPU mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.

KPU juga berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, KPU juga akan menjalankan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Pemilu 2024, silakan kunjungi situs resmi KPU diwww.kpu.go.id. Anda juga dapat mengikuti media sosial KPU diFacebook,Twitter, Instagram, YouTube, atau Telegram.

Artikel Terkait