Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024. Sebelumnya, KPU telah membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.
Tahapan ini meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU ini dapat diunduh disini.
Berikut adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang perlu diketahui:
KPU mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
KPU juga berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, KPU juga akan menjalankan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Pemilu 2024, silakan kunjungi situs resmi KPU diwww.kpu.go.id. Anda juga dapat mengikuti media sosial KPU diFacebook,Twitter, Instagram, YouTube, atau Telegram.