KPU undang parpol-parpol untuk membahas teknis pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024
Intisari-Online.com -Hari ini, Kamis (12/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang parpol-parpol pengusung bakal capres-cawapres pada Pilpres 2024 nanti.
Agendanya, membahas teknis pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 nanti.
Kita tahu, pendaftaran capres dan cawapres tinggal sepekan lagi.
Tak cuma partai, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika mengacu pernyataan anggota KPU RI Idham Holik, parpol yang diundang adalahyang memenuhi syarat mengusung pasangan capres-cawapres.
"Parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," ujarnya.
Dalam Pasal 222 UU Pemilu itu disebutkan,"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Masih menurut Idham, saat ini KPU lebih fokus padapersiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
KPU akanmemastikan pelaksanaan pendaftaran berlangsung aman, lancar dan tertib.
Dia menambahkan,KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres.
Juga, "Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN, pengadilan negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan," kata Idham.