3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Semoga melalui pembahasan ini, Anda mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang "Apakah yang Dimaksud dengan Hierarki dan Hubungan Antarregulasi?".
Dengan memahami konsep ini, kita dapat lebih menghargai bagaimana sistem hukum kita dirancang untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.
Baca Juga: PPKn Kelas X: Bagaimana Hubungan yang Seharusnya Antar Peraturan Perundang-undangan?