Apakah yang Dimaksud dengan Hierarki dan Hubungan Antarregulasi?

Ade S

Penulis

Ilustrasi. Artikel ini, akan membahas 'Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?' dan bagaimana keduanya berperan dalam sistem hukum kita.

Intisari-Online.com -Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang struktur hukum di negara kita?

Bagaimana satu aturan berhubungan dengan aturan lainnya? Inilah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi.

Konsep ini mungkin terdengar rumit, tetapi sebenarnya sangat penting untuk memahami bagaimana sistem hukum kita bekerja.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu hierarki dan hubungan antarregulasi, serta bagaimana keduanya mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari.

Hierarki dan Hubungan Antarregulasi

Anda mungkin bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi.

Jawabannya dapat ditemukan di buku PPKn kelas XI pada Kurikulum Merdeka, tepatnya di halaman 81 pada sub bab Hierarki dan Hubungan Antarregulasi.

Hierarki, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merujuk pada urutan tingkatan atau jenjang jabatan.

Istilah ini juga bisa merujuk pada organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai yang paling atas.

Dalam konteks hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Berikan Contoh Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan, Antarperaturan di Tingkat Nasional, atau Antara Nasional dan Daerah

Dari penjelasan tersebut, kita dapat melihat bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah kabupaten/kota.

Peraturan-peraturan ini dalam istilah formal disebut regulasi.

Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.

Sumber regulasi bisa berasal dari berbagai tempat, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah.

Peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.

Sementara itu, hubungan antaregulasi adalah hubungan yang mengatur tentang tatanan tertentu yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan.

Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.

Jika hal ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat 1, berikut ini adalah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Sebutkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, di Tingkat Nasional dan Daerah?

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Semoga melalui pembahasan ini, Anda mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang "Apakah yang Dimaksud dengan Hierarki dan Hubungan Antarregulasi?".

Dengan memahami konsep ini, kita dapat lebih menghargai bagaimana sistem hukum kita dirancang untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.

Baca Juga: PPKn Kelas X: Bagaimana Hubungan yang Seharusnya Antar Peraturan Perundang-undangan?

Artikel Terkait