Warna merah juga menggambarkan tubuh manusia, sementara warna putih menggambarkan jiwa manusia. Kedua warna ini saling menyatu dan melengkapi.
Sebagai simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 1, ayat (1) menjelaskan bentuk Bendera Negara Republik Indonesia.
Pasal 4 ayat (3) menetapkan ukuran bendera yang digunakan di lapangan Istana Kepresidenan, yaitu 200 x 300 sentimeter.
Cara Menggunakan Bendera Merah Putih
Dikutip dari kids.grid.id, berikut ini etika penggunaan bendera merah putih berdasarkan pasal 13 hingga 15 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, antara lain:
1. Bendera negara harus dikibarkan dan atau dipasang pada tiang besar dan tinggi yang sesuai dengan ukuran bendera negara.
2. Bendera negara yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
3. Bendera negara yang dipasang pada tali harus diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
4. Bendera negara harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara pelan-pelan dengan hormat dan tidak boleh menyentuh tanah.
5. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang, harus dinaikkan sampai ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Saat akan diturunkan bendera harus dinaikkan dulu sampai ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan.
6. Pada saat penaikan atau penurunan bendera negara semua yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegap dan hormat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai selesai.
7. Penaikan dan penurunan bendera negara bisa disertai lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Demikianlah artikel tentang sejarah dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera merah putih. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang simbol negara Indonesia yang penuh makna.