Find Us On Social Media :

ICW Temukan 12 Caleg Mantan Terpidana Korupsi, KPU Didesak Segera Umumkan Status Mereka

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:41 WIB

ICW mendesak KPU untuk mengumumkan nama-nama caleg yang pernah terjerat kasus pidana korupsi.

"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," ujar Kurnia.

Diketahui, ICW sendiri telah merilis 12 nama caleg mantan terpidana korupsi sebagai berikut:

Tingkat pencalonan DPR-RI:

1. Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5.

Dia pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

2. Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1.

Abdullah adalah mantan terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh

3. Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2.

Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid dari Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2.

Politikus senior Golkar ini pernah masuk bui karena kasus distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap dari Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4.