2. SUrat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah;
3. Surat suara anggota DPR berwarna kuning;
4. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru;
5. Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Surat suara Pemilu khusus di DKI Jakarta
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara Pemilu anggota DPR;
3. Surat suara Pemilu anggota DPD;
4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.
Surat suara Pemilu khusus di luar negeri
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara Pemilu anggota DPR.
Itulah lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 nanti, jangan salah coblos ya!