Find Us On Social Media :

Jangan Asal Coblos, Ada 5 Jenis Surat Suara Pada Pemilu 2024, Kenali Perbedaannya

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 9 Agustus 2023 | 19:08 WIB

KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 nanti. Penting bagi kita untuk tahu perbedannya.

Tidak seperti pilpres yang desain surat suaranya sama untuk seluruh daerah.

"Karena sistemnya proporsional daftar calon terbuka, nama calon dicetak dalam surat suara, dan juga dicetak di dalam formulir, sehingga harus tepat.

Misalkan ini untuk pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya kan beda-beda," sambung Hasyim.

"Itu kan harus ada ketepatan, ini surat suara untuk daerah mana, pemilu jenis apa, termasuk formulir juga gitu," kata dia.

Dalam hal ini, surat suara pemilu sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan:

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Selain itu jenis surat suara pemilu juga sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Pada pemilu 2024 mendatang ada 5 jenis surat suara yang akan digunakan.

Khusus pemilih DKI Jakarta 4 surat suara, dan pemilih luar negeri 2 surat suara.

Surat suara yang akan digunakan pemilu 2024 antara lain sebagai berikut.

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu;