Find Us On Social Media :

Jangan Asal Coblos, Ada 5 Jenis Surat Suara Pada Pemilu 2024, Kenali Perbedaannya

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 9 Agustus 2023 | 19:08 WIB

KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 nanti. Penting bagi kita untuk tahu perbedannya.

KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 nanti. Penting bagi kita untuk tahu perbedannya.

Intisari-Online.com - Pada Pemilu 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan lima jenis surat suara.

Khusus untuk DKI Jakarta ada 4 jenis surat suara, dan luar negeri ada dua jenis.

Penting bagi kita untuk mengenalinya satu per satu supaya tidak asal coblos.

Anggota KPU Idham Holik mengingatkan terkait jumlah template surat suara yang akan dikeluarkan KPU sebanyak 2.748 jenis.

Idham menekankan bahwa ini adalah tugas yang harus dilakukan dengan penuh ketelitian.

“Kita semua akan memasuki pekerjaan-pekerjaan yang sangat serius, maksudnya kita perlu kecermatan, ketelitian dan ketepatan," kata Idham, dilansir laman KPU Senin (7/8).

"Karena kita akan memindahkan nama daftar bacaleg dari formulir model daftar bacaleg dalam desain surat suara."

Dia juga bilang, "Bahwa apa yang sedang kita kerjakan saat ini merupakan sesuatu yang sangat krusial. Jika time linenya bergeser sedikit saja, maka akan ada rangkaian panjang."

Banyaknya jumlah desain surat suara ini juga tak terlepas dari sistem pileg daftar calon terbuka sebagaimana diatur undang-undang dan diputus Mahkamah Konstitusi.

"Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dengan sistem ini, maka pada tiap dapil, surat suara akan memiliki desain berbeda karena daftar calonnya pun berlainan.