Find Us On Social Media :

PPATK Ungkap Transaksi Panji Gumilang Lebih dari Rp15 Triliun, Termasuk Beli Tanah dengan Dana BOS

By Afif Khoirul M, Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Mabes Polri.

Panji Gumilang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.

Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama karena pernah melontarkan pernyataan kontroversial saat berpidato di depan santri-santrinya.

Panji Gumilang menyebut Alquran sebagai kalam Nabi Muhammad, bukan kalam Allah.

Kasus Panji Gumilang bermula dari video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idulfitri di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji Gumilang berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno presiden pertama Republik Indonesia.

Sejak saat itu, beberapa kontroversi Al Zaytun terus dibahas warganet, seperti azan yang berbeda hingga salam Yahudi.

Panji Gumilang juga dilaporkan oleh beberapa pihak atas dugaan penistaan agama, seperti Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu.

Selain itu, Panji Gumilang juga digugat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas sebesar Rp 1 triliun atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dikaitkan Dengan NII KW 9, Inilah Sosok Panji Gumilang Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama