Find Us On Social Media :

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Inilah Sederet Hukuman yang Menantinya

By Afif Khoirul M, Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:15 WIB

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Senin (1/8/23).

Intisari-online.com - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Seperti menyebarkan pemberitahuan bohong, ujaran kebencian, dan penodaan agama melalui media sosial dan media massa.

Panji Gumilang juga diduga menyimpang dari ajaran Islam.

Seperti mengaku sebagai mazhab Sukarno, mengubah azan, dan membiarkan jemaah perempuan berada di saf terdepan saat salat Idul fitri.

Panji Gumilang dilaporkan oleh sejumlah pihak, seperti Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan Ken Setiawan, mantan pengurus teritorial Negara Islam Indonesia (NII) di Indramayu.

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.

Panji Gumilang pun langsung ditahan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman yang berat.

Berikut adalah sederet hukuman yang menantinya:

- Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Dikaitkan Dengan NII KW 9, Inilah Sosok Panji Gumilang Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

- Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

- Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, yang mengatur tentang perbuatan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jika Panji Gumilang terbukti bersalah atas semua pasal yang disangkakan kepadanya, maka ia bisa terancam hukuman penjara selama maksimal 21 tahun.

Namun, hal itu tentu tergantung pada putusan hakim yang akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti bukti-bukti, keterangan saksi dan ahli, serta sikap terdakwa selama persidangan.

Panji Gumilang sendiri masih membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah bermaksud menista agama atau menyimpang dari ajaran Islam.

Kemudian juga mengklaim bahwa pondok pesantren Al Zaytun adalah lembaga pendidikan Islam yang berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.

Baca Juga: Setelah Periksa 38 Saksi dan 16 Ahli, Polisi Akhirnya Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama