Setelah Periksa 38 Saksi dan 16 Ahli, Polisi Akhirnya Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Mabes Polri.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Mabes Polri.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Mabes Polri.

Intisari-Online.com -Selasa (1/8) Mabes Polri kembali memanggil pimpinan Ponpes Al-Zaytyn Panji Gumilang dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan penistaan agama dan ujara kebencian.

Di hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang sampai di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.23 WIB.

Dia datang dengan kemeja lengan panjang warna abu-abu gelap dan peci hitam.

Saat tiba di Markas Bareskrim, Panji dan kuasa hukumnya langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan dan diantar sejumlah polisi.

Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan.

Tapi Panji Gumilang tetap bergeming.

Panji Gumilang hanya mengacungkan jembol ketika ditanya soal kesehatannya.

Sebelumnya, penyidik telahmemeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.

Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Pelaporjuga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Artikel Terkait