Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Mabes Polri.
Intisari-Online.com - Selasa (1/8) Mabes Polri kembali memanggil pimpinan Ponpes Al-Zaytyn Panji Gumilang dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan penistaan agama dan ujara kebencian.
Di hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang sampai di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.23 WIB.
Dia datang dengan kemeja lengan panjang warna abu-abu gelap dan peci hitam.
Saat tiba di Markas Bareskrim, Panji dan kuasa hukumnya langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan dan diantar sejumlah polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan.
Tapi Panji Gumilang tetap bergeming.
Panji Gumilang hanya mengacungkan jembol ketika ditanya soal kesehatannya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR