Bambang Tri Mulyono Ditangkap di Sebuah Hotel, Usai Gugat Ijazah Presiden Jokowi

K. Tatik Wardayati

Editor

Ilustrasi. Bambang Tri Mulyono gugat ijazah Presiden Jokowi.
Ilustrasi. Bambang Tri Mulyono gugat ijazah Presiden Jokowi.

Intisari-Online.comBambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bambang Tri Mulyono dikabarkan ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 15.44 WIB.

Mengutip dari Kompas.com, Bambang merupakan orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengenakan pasal berlapis kepada Bambang Tri Mulyono dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama.

Bersama Bambang Tri Mulyono, kasus tersebut juga disangkakan kepada Sugik Nur Rahardja.

Pada kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, demikian menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Nurul Azizah.

“Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan,” kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (13/10/2022).

Menurut Nurul, pasal sangkaan terakhir, adalah Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomo 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut Nurul pula, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang dan Gus Nur menjadi tersangka.

“Ada pun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video,” kata Nurul.

Ihwal penahanan Bambang dan Gus Nur akan ditentukan oleh penyidik dan informasinya akan disampaikan kemudian.

Bambang Tri Mulyono adalah mantan narapidana dalam kasus ujaran kebencian dan SARA pada tahun 2017, ketika itu dia divonis bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan isu SARA atas tulisannya pada buku Jokowi Undercover.

Bahkan Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu pada saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019.

Gugatannya itu didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Bakal Masuk Bui Lagi? Ini Rekam Jejaknya

Baca Juga: Berani Gugat Ijazah Palsu Jokowi Sampai Siap Ditembak Mati, Siapa Sosok Bambang Tri Mulyono?

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari

Artikel Terkait