Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Bakal Masuk Bui Lagi? Ini Rekam Jejaknya

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Bambang Tri Mulyono gugat ijazah Presiden Jokowi.

Intisari-Online.com - Sosok penggugat ijazah Presiden Jokowi yang belakangan tengah menjadi sorotan, Bambang Tri Mulyono, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) sore.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," katanya, Kamis (13/10/2022).

Menurut Dedi, penangkapan Bambang Tri Mulyono dilakukan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ucap Dedi.

Diketahui bahwa Bambang Tri Mulyono merupakan sosok yang mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi.

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi dengan dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, SMA Jokowi saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan Bambang Tri Mulyono itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, ada pula pihak tergugat lainnya dalam laporan Bambang Tri Mulyono, antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam gugatan itu, Bambang Tri Mulyono meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Kini ditangkap terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono sendiri sebelumnya pernah dinyatakan bersalah dan divonis penjara 3 tahun karena menulis buku Jokowi Undercover.

Pria kelahiran Blora Jawa Tengah, 4 Mei 1971 itu pun menjalani hukuman tersebut dan baru bebas pada 2019 lalu.

Dalam Buku Jokowi Undercover sendiri Bambang Tri Mulyono menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.

Dikutip dari Kompas.com, buku Jokowi Undercover tebalnya 436 halaman.

Buku tersebut terdiri dari banyak bab yang isinya masing-masing hanya tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.

Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya.

Terlebih lagi, tak hanya Jokowi yang dibahas di sana, Bambang Tri Mulyono juga menuliskan soal masalah nasional dan hal lain yang dianggap menarik.

"Topik soal yang bersangkutan (Jokowi) sendiri hanya beberapa. Jadi sebetulnya judulnya tidak menggambarkan isinya," kata Tito di RS Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Tito menilai, buku itu jauh dari sebutan buku akademik sebab Bambang tidak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan.

Selain itu, tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.

Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang.

Menurut Tito, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas yaitu 300 eksemplar.

Di buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya.

Polisi menduga Bambang mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan.

Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.

Kemudian pada 31 Desember 2016, Bambang Tri Mulyono ditangkap Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan.

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Atas perbuatannya pada saat itu, Bambang Tri Mulyono dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut yaitu 4 tahun.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."

"Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Bambang Tri Mulyono kemudian bebas dari balik jeruji besi pada Juli 2019.

Namun, baru beberapa tahun menghirup udara bebas, ia justru kembali menghebohkan publik dan kini ditangkap.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Digugat Bambang Tri Mulyono, Ternyata Ini Cara Mudah Bedakan Ijazah Palsu dan Asli

(*)

Artikel Terkait