Find Us On Social Media :

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Bakal Masuk Bui Lagi? Ini Rekam Jejaknya

By Khaerunisa, Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:55 WIB

Ilustrasi. Bambang Tri Mulyono gugat ijazah Presiden Jokowi.

Intisari-Online.com - Sosok penggugat ijazah Presiden Jokowi yang belakangan tengah menjadi sorotan, Bambang Tri Mulyono, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) sore.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," katanya, Kamis (13/10/2022).

Menurut Dedi, penangkapan Bambang Tri Mulyono dilakukan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ucap Dedi.

Diketahui bahwa Bambang Tri Mulyono merupakan sosok yang mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi.

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi dengan dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, SMA Jokowi saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan Bambang Tri Mulyono itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, ada pula pihak tergugat lainnya dalam laporan Bambang Tri Mulyono, antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam gugatan itu, Bambang Tri Mulyono meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Kini ditangkap terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono sendiri sebelumnya pernah dinyatakan bersalah dan divonis penjara 3 tahun karena menulis buku Jokowi Undercover.