Find Us On Social Media :

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Inilah Sederet Hukuman yang Menantinya

By Afif Khoirul M, Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:15 WIB

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Senin (1/8/23).

Intisari-online.com - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Seperti menyebarkan pemberitahuan bohong, ujaran kebencian, dan penodaan agama melalui media sosial dan media massa.

Panji Gumilang juga diduga menyimpang dari ajaran Islam.

Seperti mengaku sebagai mazhab Sukarno, mengubah azan, dan membiarkan jemaah perempuan berada di saf terdepan saat salat Idul fitri.

Panji Gumilang dilaporkan oleh sejumlah pihak, seperti Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan Ken Setiawan, mantan pengurus teritorial Negara Islam Indonesia (NII) di Indramayu.

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.

Panji Gumilang pun langsung ditahan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman yang berat.

Berikut adalah sederet hukuman yang menantinya:

- Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Dikaitkan Dengan NII KW 9, Inilah Sosok Panji Gumilang Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama