Find Us On Social Media :

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Inilah Sederet Hukuman yang Menantinya

By Afif Khoirul M, Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:15 WIB

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Senin (1/8/23).

Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

- Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

- Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, yang mengatur tentang perbuatan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jika Panji Gumilang terbukti bersalah atas semua pasal yang disangkakan kepadanya, maka ia bisa terancam hukuman penjara selama maksimal 21 tahun.

Namun, hal itu tentu tergantung pada putusan hakim yang akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti bukti-bukti, keterangan saksi dan ahli, serta sikap terdakwa selama persidangan.

Panji Gumilang sendiri masih membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah bermaksud menista agama atau menyimpang dari ajaran Islam.

Kemudian juga mengklaim bahwa pondok pesantren Al Zaytun adalah lembaga pendidikan Islam yang berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.

Baca Juga: Setelah Periksa 38 Saksi dan 16 Ahli, Polisi Akhirnya Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama