Find Us On Social Media :

Apa Pandangan para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah Terutama Tentang Ketuhanan?

By Ade S, Selasa, 1 Agustus 2023 | 09:03 WIB

Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frasa 'Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pandangan para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah Terutama Tentang Ketuhanan

Soekarno membacakan rancangan Piagam Jakarta atau preambule dalam sidang kedua BPUPKI. Para tokoh kemerdekaan yang hadir memberikan tanggapan atas rancangan tersebut.

Salah satu bagian yang menarik perhatian adalah frasa "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Frasa ini ditentang oleh Latuharhary, yang berpendapat dapat menyebabkan kekacauan terhadap adat-istiadat.

Agus Salim menanggapi bahwa masalah antara hukum agama dan hukum adat sudah lama ada dan biasanya sudah terselesaikan.

Kemudian, Dr Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua sidang mengatakan bahwa preambule adalah hasil kerjasama antara golongan Islam dan kebangsaan.

Jika frasa itu dihapus, maka kaum Islam tidak akan menerima preambule tersebut.

Baca Juga: Apakah yang Menjadi Perbedaan Cara Pandang para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?