Find Us On Social Media :

Apa Pandangan para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah Terutama Tentang Ketuhanan?

By Ade S, Selasa, 1 Agustus 2023 | 09:03 WIB

Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frasa 'Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'.

Intisari-Online.com - Mukadimah atau pembukaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan bagian penting yang mencerminkan pandangan dan tujuan dari para pendiri bangsa Indonesia.

Mukadimah berisi tentang dasar-dasar dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dalam membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Namun, apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frasa “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Frasa tersebut merupakan bagian dari naskah asli Mukadimah yang disebut sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari perwakilan golongan kebangsaan dan golongan Islam.

Panitia Sembilan dipimpin oleh Soekarno, yang kemudian menjadi presiden pertama Indonesia.

Piagam Jakarta disetujui oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Isi Piagam Jakarta atau Mukadimah UUD yang dirumuskan Panitia Sembilan

Panitia Sembilan berhasil menyusun naskah Piagam Jakarta atau Mukadimah UUD pada masa reses.

Pada 10 Juli 1945, Sidang Kedua BPUPKI dimulai. Soekarno sebagai ketua Panitia Sembilan melaporkan naskah Piagam Jakarta atau preambule, sebagai berikut.

Baca Juga: Bagaimana Pandangan para Pendiri Bangsa, Termasuk Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno Terhadap Negara Merdeka?