- Peri Kebangsaan: mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
- Peri Kemanusiaan: menghormati hak-hak asasi manusia dan menjalin hubungan baik dengan bangsa lain.
- Peri Ketuhanan: mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala hukum dan keadilan.
- Peri Kerakyatan: menegakkan kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi.
- Kesejahteraan Rakyat: menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara Soepomo mengusulkan lima prinsip sebagai dasar negara, yaitu:
- Persatuan: menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan bangsa.
- Kekeluargaan: menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong, solidaritas, dan toleransi antara sesama anggota masyarakat.
- Keseimbangan lahir batin: menyelaraskan antara kepentingan materiil dan spirituil dalam kehidupan berbangsa.
- Musyawarah: menyelesaikan segala permasalahan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Keadilan rakyat: memberikan perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Terakhir, Soekarno mengusulkan lima sila sebagai dasar negara, yaitu: