Find Us On Social Media :

Info Dari KPU, Pindah Tempat Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti Harus Diurus Langsung, Tak Bisa Online

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 18 Juli 2023 | 18:33 WIB

Menurut KPU, siapa pun yang ingin pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 nanti, harus diurus langsung, tak bisa online.

Nantinya, lanjut Betty, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.

Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

"Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara," katanya.

"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat."