Penulis
Menurut KPU, siapa pun yang ingin pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 nanti, harus diurus langsung, tak bisa online.
Intisari-Online.com -Ada informasi penting dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi Anda yang tinggal di luar kota asal tapi masih ingin memilih pada Pemilu 2024 nanti.
Menurut anggota KPU Betty Epsilon Idroos, siapa saja yang ingin pindah tempat memilih harus mengurus langsung ke Pantian Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupate/Kota.
Betty menegaskan, mengurus dokumen pindah tempat memilih tak bisa dilakukan secara online.
Hal ini lantaranada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk pindahmemilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan," kata Betty, dilansir situs resmi KPU, Selasa (18/7).
"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya."
Sidalih merupakan kepanjangan Sistem Operasi Data Pemilih.
Pernyataan itu Betty sampaikan saat menjadinarasumber di FGD Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu.
Di kesempatan yang sama Betty jugamenyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.
Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty.
Nantinya, lanjut Betty, padaForm A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.
Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.
"Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara," katanya.
"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat."