Find Us On Social Media :

Pakubuwono I, Raja Mataram yang Dilindungi VOC di Tampuk Kekuasaannya

By Afif Khoirul M, Rabu, 12 Juli 2023 | 13:55 WIB

Pakubuwono I raja Mataram yang dilindungi VOC.

Pakubuwono I menyetujui syarat-syarat ini dan menandatangani Perjanjian Mataram pada 1705.

Perjanjian ini mengakui Pakubuwono I sebagai raja Mataram yang sah dan memberikan VOC hak-hak yang mereka minta.

Dengan bantuan VOC, Pakubuwono I berhasil merebut kembali Kartasura, ibu kota Mataram, dari Amangkurat III pada 1705.

Pada 1706-1708, ia juga berhasil menyerang Jawa Timur dan membunuh Untung Surapati di Bangil.

Namun, hubungan Pakubuwono I dengan VOC tidak berjalan mulus.

VOC terus menuntut Pakubuwono I untuk membayar utang-utangnya kepada VOC, yang terus bertambah karena bunga dan biaya perang.

VOC juga terus mengintervensi urusan internal keraton Mataram dan mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia di Jawa.

Pakubuwono I tidak mampu melunasi utang-utangnya kepada VOC dan tidak berdaya menghadapi campur tangan VOC.

Akibatnya, hubungan Pakubuwono I dengan para pembesar dan rakyat Mataram menjadi renggang.

Para pembesar merasa terbebani oleh utang-utang sang raja dan tidak puas dengan kebijakan-kebijakan yang pro-VOC.

Rakyat Mataram juga menderita akibat pajak-pajak yang tinggi, kerja paksa (rodi), dan kelaparan yang disebabkan oleh monopoli perdagangan VOC.

Baca Juga: Amangkurat III Raja Mataram yang Wafat di Sri Lanka Akibat Intrik Belanda