Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
- Konstituante dibubarkan
- Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
- UUDS 1950 tidak diberlakukan
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat
Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini adalah beberapa dampak dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Perubahan bentuk pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial
- Konstituante dan DPR hasil pemilu 1955 dihapuskan
- Dibentuk DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
- Menghapus posisi Perdana Menteri UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945
- Masuknya ABRI dalam pemerintahan lewat dwi fungsi