Find Us On Social Media :

Ketika Sosok Bung Karno Keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Konstituante Bubar Dan Kembali Ke UUD 1945

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 5 Juli 2023 | 17:18 WIB

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah kembali ke UUD 1945. Konstituante dibubarkan.

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah kembali ke UUD 1945. Konstituante dibubarkan.

Intisari-Online.com - Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia adalah peristiwa Dekrit Presiden Sukarno 5 Juli 1959.

Melalui dekret atau keputusan presiden itu, Indonesia kembali kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Alasan kenapa keluar Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah kegagalan Badan Konstituante dalam merumuskan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Ketika itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945.

Berarti sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret yang dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia, yaitu Presiden Soekarno.

Latar belakang dikeluarkannya dekret ini adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950.

Badan Konstituante merupakan lembaga dewan perwakilan yang bertugas membentuk suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1950.

Salah satu alasan UUDS 1950 harus diganti adalah pada masa itu kerap terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.

Pada 10 November 1956, anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru. Namun, dua tahun berselang, belum juga terumuskan UUD yang diinginkan.