Find Us On Social Media :

Ketika Sosok Bung Karno Keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Konstituante Bubar Dan Kembali Ke UUD 1945

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 5 Juli 2023 | 17:18 WIB

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah kembali ke UUD 1945. Konstituante dibubarkan.

Melihat kondisi saat itu, Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959.

Isi amanatnya ialah, Soekarno menganjurkan agar kembali ke UUD 1945.

Pada 30 Mei 1959, konstituante melakukan pemungutan suara.

Hasilnya, 269 suara setuju atas penetapan kembali UUD 1945 dan 199 lainnya tidak setuju.

Meski banyak suara yang setuju, pemungutan suara kembali dilakukan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, sidang, dsb).

Voting kedua dilaksanakan pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung pada kegagalan.

Konstituante pun dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekret presiden.

Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra, ada pihak yang mendukung ada pula yang tidak.

Dua partai besar, yakni PNI dan PKI, menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak.

Pihak yang menolak khawatir jika UUD 1945 kembali diberlakukan, Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.

Setelah melalui perundingan panjang, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00.

Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.