Find Us On Social Media :

Peristiwa Penipuan Preorder iPhone Rihana-Rihani, Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, Tapi Pasal Ini Juga

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 5 Juli 2023 | 10:17 WIB

Terduga kasus penipuan preorder iPhone RIhana-Rihani akhirnya ditangkap. Keduanya mengaku tidak sembunyi, hanya pindah-pindah apartemen.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Mengaku tidak sembunyi, hanya pindah-pindah

Setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Juni 2023 lalu, Polda Metro Jaya berhasil menangkap keduanya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.

Ketika menjalani proses interogasi, Rihana-Rihani mengaku bahwa mereka tak bersembunyi di Bali, tidak seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

Dalam potongan video Polda Metro Jaya yang diterima Kompas.com, Rihani yang menggunakan kemeja putih bermotif garis mengatakan, dirinya hanya tertawa saat membaca berita bahwa ia dan saudara kembarnya ada di Bali.

"Saya ketawa saja, siapa yang bilang saya di Bali," ungkap Rihani saat diinterogasi polisi.

Berkait dengan apartemen yang ditinggalinya, Rihani mengaku bahwa ia menyewanya melalui aplikasi penyewaan kamar Air BnB.