Peristiwa Penipuan Preorder iPhone Rihana-Rihani, Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, Tapi Pasal Ini Juga

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Terduga kasus penipuan preorder iPhone RIhana-Rihani akhirnya ditangkap. Keduanya mengaku tidak sembunyi, hanya pindah-pindah apartemen.

Terduga kasus penipuan preorder iPhone RIhana-Rihani akhirnya ditangkap. Keduanya mengaku tidak sembunyi, hanya pindah-pindah apartemen.

Intisari-Online.com -Si kembar Rihana dan Rihani terduga kasus penipuan preorder iPhone akhirnya ditangkap.

Keduanya tak hanya dijatuhi pasal penipaun dan penggelapan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain.

Yaitu tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP."

Hengki melanjutkan:

"Jikaproses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP."

Selain itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Oleh sebab itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Mengaku tidak sembunyi, hanya pindah-pindah

Setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Juni 2023 lalu, Polda Metro Jaya berhasil menangkap keduanya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.

Ketika menjalani proses interogasi,Rihana-Rihani mengaku bahwa mereka tak bersembunyi di Bali, tidak seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

Dalam potongan video Polda Metro Jaya yang diterima Kompas.com, Rihani yang menggunakan kemeja putih bermotif garis mengatakan, dirinya hanya tertawa saat membaca berita bahwa ia dan saudara kembarnya ada di Bali.

"Saya ketawa saja, siapa yang bilang saya di Bali," ungkap Rihani saat diinterogasi polisi.

Berkait dengan apartemen yang ditinggalinya, Rihani mengaku bahwa ia menyewanya melalui aplikasi penyewaan kamar Air BnB.

Apartemen itu terlihat memiliki satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur.

Fasilitas dalam unit apartemen tersebut cukup lengkap, ada televisi, kulkas, dan berbagai alat elektronik lainnya.

Dalam pelariannya, Rihana-Rihani mengaku hidup seperti biasa untuk memenuhi kebutuhannya.

"Kalau makan turun ke bawah?" tanya penyidik saat menginterogasi.

"Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket," ucap Rihani santai.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, Rihana dan Rihani sudah tahu bahwa mereka sedang diburu polisi.

Karena itu, keduanya terus bersembunyi dengan cara berpindah-pindah apartemen.

"Mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Imam saat ditemui wartawan, Selasa.

"Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," tambah dia.

Lebih lanjut Imam menyampaikan bahwa polisi masih mendalami alasan Rihana-Rihani tidak menyerahkan diri meski sudah diultimatum.

"Untuk sementara motif masih kami dalami," tutur Imam.

Adapun Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Keduanya diduga telah menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Artikel Terkait