Find Us On Social Media :

Peristiwa Penipuan Preorder iPhone Rihana-Rihani, Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, Tapi Pasal Ini Juga

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 5 Juli 2023 | 10:17 WIB

Terduga kasus penipuan preorder iPhone RIhana-Rihani akhirnya ditangkap. Keduanya mengaku tidak sembunyi, hanya pindah-pindah apartemen.

Terduga kasus penipuan preorder iPhone RIhana-Rihani akhirnya ditangkap. Keduanya mengaku tidak sembunyi, hanya pindah-pindah apartemen.

Intisari-Online.com - Si kembar Rihana dan Rihani terduga kasus penipuan preorder iPhone akhirnya ditangkap.

Keduanya tak hanya dijatuhi pasal penipaun dan penggelapan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain.

Yaitu tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP."

Hengki melanjutkan:

"Jika proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP."

Selain itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Oleh sebab itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.