Find Us On Social Media :

KPU Didorong Bangun Sistem Teknologi Informasi Pemilu Terintegrasi

By Afif Khoirul M, Minggu, 2 Juli 2023 | 14:30 WIB

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam artikel ini, kami akan sebutkan tahapan pemilu yang benar menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Ia mengatakan, harus ada payung hukum yang lebih kuat agar proses itu dapat berjalan dengan baik.

"Tidak cukup pada kerangka hukum setingkat PKPU. Harus ada payung hukum yang kuat itu, satu sistem tapi berfungsi banyak aplikasi," tuturnya.

Selain itu, hasil riset FISIP Unair juga merekomendasikan agar KPU membuat peta jalan (road map) jangka menengah (10 tahun) dan panjang (20 tahun) untuk transformasi kelembagaan menuju electoral management body berbasis pada sistem informasi.

Kemudian, membentuk lima klaster server untuk menampung limpahan big data pemilu dengan kapasitas bandwidth yang besar.

"Mungkin perlu dibuat sub server yang mewakili Sumatera, Jawa-Madura, Bali, NTB, NTT, Kalimantan dan Sulawesi, dan Maluku-Papua, sehingga beban server pusat tidak terlalu berat," ujar Kris.

Kris melanjutkan, KPU perlu membuat peta jalan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang spesifik menguasai teknologi informasi pemilu.

Menurut Kris, implementasi teknologi informasi dalam pemilu sangat penting.

Ia mengatakan, penerapan teknologi informasi memberikan eksamaan bagi peserta dan pemilih sehingga mengurangi potensi keberpihakan penyelenggaraan dan malpraktik.

Baca Juga: Begini Sikap KPU Terkait Aldi Taher Yang Terdaftar Di 2 Partai Politik

"Kami berpandangan bahwa implementasi teknologi informasi dalam pemilu dalam realitasnya tidak terbantahkan sangat berguna. Dalam arti memberikan dorongan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan perbaikan kinerja sehingga segala proses berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Arief Budiman mengatakan KPU telah menyiapkan peta jalan atau road map penggunaan teknologi informasi untuk membantu pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan sejumlah sistem teknologi informasi yang dimiliki KPU di antaranya Sistem Informasi Logistik (Silog), sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Menurutnya, pengembangan sistem tersebut secara terintegrasi akan dilakukan pada 2021 hingga 2022. Selanjutnya sistem tersebut sudah dapat diterapkan pada 2023 dan 2024.

"Sidalih (Sistem Daftar Pemilih), Sipol (Sistem Informasi Partai politik), dan Silon ke depan kebutuhannya menjadi mutlak harus menggunakaan bantuan teknologi informasi. Karena jutaan nama, ratusan ribu tempat tidak mungkin kita memeriksa secara manual," imbuhnya.

Arief berharap partai politik juga dapat memperbarui data secara berkelanjutan.

Semisal data anggota dan alamat kantor sehingga dapat memudahkan KPU saat pemeriksaan dan mengurangi penggunaan kertas.