Find Us On Social Media :

KPU Didorong Bangun Sistem Teknologi Informasi Pemilu Terintegrasi

By Afif Khoirul M, Minggu, 2 Juli 2023 | 14:30 WIB

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam artikel ini, kami akan sebutkan tahapan pemilu yang benar menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia dituntut untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitasnya dalam menghadapi tantangan dan dinamika pemilu yang semakin kompleks.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.

Namun, penggunaan TI dalam pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial dan sporadis.

Diperlukan sebuah sistem TI pemilu yang terintegrasi, yang dapat menghubungkan berbagai aplikasi dan data yang digunakan oleh KPU, peserta pemilu, pemilih, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sistem TI pemilu yang terintegrasi juga harus didukung oleh dasar hukum yang kuat dan jelas, agar tidak menimbulkan kontroversi dan sengketa.

Hal ini menjadi salah satu rekomendasi dari hasil riset nasional yang dilakukan oleh Program Studi S2 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), yang diseminasi pada Selasa (14/12/2021) secara daring.

Riset ini bertujuan untuk mengkaji implementasi TI dalam pemilu di Indonesia, khususnya pada Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Program Studi S2 Ilmu Politik FISIP Unair Kris Nugroho mengatakan, KPU perlu membuat sistem TI pemilu yang terintegrasi, artinya tidak otonom, tidak lepas-lepas yang didasari Peraturan KPU (PKPU) masing-masing.

Baca Juga: KPU Siapkan Modul Untuk Tingkatkan Kapasitas SDM Pemilu Tahun 2024

Ia menyarankan agar ada legal framework yang setara dengan undang-undang, sehingga legitimasinya kuat untuk mengatur semua proses yang ada.

"KPU perlu membuat sistem TI pemilu yang terintegrasi, artinya tidak otonom, tidak lepas-lepas yang didasari PKPU masing-masing. Bagaimana kalau kita bayangkan ada legal framework yang setara dengan UU, sehingga legitimasinya kuat untuk mengatur semua proses yang ada," kata Kris.

Menurut Kris, tidak cukup hanya PKPU sebagai dasar hukum tiap sistem, seperti pada PKPU yang mengatur soal penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Sirekap) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).