Find Us On Social Media :

Jangan Ketinggalan! BLT PKH Tahap 2 Hanya Bisa Diklaim Sampai Akhir Juni, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

By Afif Khoirul M, Jumat, 23 Juni 2023 | 12:15 WIB

BLT PKH gelombang 2 hanya bisa diklaim sampai akhir Juni saja.

Baca Juga: Dirapel Langsung Dapat Rp400.000, Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Mei-Juni 2023

3. Memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) atau rekening Pos Indonesia

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPNT, BST, atau BLT UMKM

Cara untuk mendapatkan BLT PKH tahap kedua adalah sebagai berikut:

1. Cek status penerimaan BLT PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan nama dan wilayah sesuai KTP

2. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT PKH tahap kedua, Anda akan melihat informasi jenis bantuan, nominal bantuan, dan status pencairan

3. Jika status pencairan sudah cair atau sudah ditransfer, Anda bisa menarik bantuan tersebut melalui bank Himbara atau Pos Indonesia sesuai dengan rekening yang Anda miliki

4. Jika status pencairan masih dalam proses atau belum ditransfer, Anda harus bersabar dan menunggu hingga bantuan tersebut cair

5. Jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT PKH tahap kedua, Anda bisa menghubungi petugas PKH di desa/kelurahan atau call center Kemensos di nomor 1500299 untuk mengajukan permohonan atau klarifikasi

Berapa besar nominal BLT PKH tahap kedua?

Nominal BLT PKH tahap kedua yang diterima oleh setiap KPM berbeda-beda tergantung pada kategori dan komponen yang dimiliki. Berikut adalah rinciannya:

1. Kategori Ibu Hamil: Rp750.000 per pencairan atau Rp3.000.000 per tahun