Jangan Ketinggalan! BLT PKH Tahap 2 Hanya Bisa Diklaim Sampai Akhir Juni, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Afif Khoirul M

Penulis

BLT PKH gelombang 2 hanya bisa diklaim sampai akhir Juni saja.

Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin.

BLT PKH diberikan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun.

Tahap pertama sudah dilakukan pada Januari-Maret 2023, dan tahap kedua akan dilakukan pada April-Juni 2023.

BLT PKH tahap kedua akan cair pada bulan April 2023, bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda-beda tergantung pada kategori dan komponen yang dimiliki.

Namun, jangan sampai ketinggalan! BLT PKH tahap kedua hanya bisa diklaim sampai akhir Juni 2023.

Jika tidak, maka bantuan tersebut akan hangus dan tidak bisa diambil lagi.

Oleh karena itu, bagi Anda yang berhak menerima BLT PKH tahap kedua, segera cek status dan cara pencairannya.

Apa saja syarat dan cara mendapatkan BLT PKH tahap kedua?

Syarat untuk mendapatkan BLT PKH tahap kedua adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai penerima manfaat PKH tahun 2023

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Dirapel Langsung Dapat Rp400.000, Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Mei-Juni 2023

3. Memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) atau rekening Pos Indonesia

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPNT, BST, atau BLT UMKM

Cara untuk mendapatkan BLT PKH tahap kedua adalah sebagai berikut:

1. Cek status penerimaan BLT PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan nama dan wilayah sesuai KTP

2. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT PKH tahap kedua, Anda akan melihat informasi jenis bantuan, nominal bantuan, dan status pencairan

3. Jika status pencairan sudah cair atau sudah ditransfer, Anda bisa menarik bantuan tersebut melalui bank Himbara atau Pos Indonesia sesuai dengan rekening yang Anda miliki

4. Jika status pencairan masih dalam proses atau belum ditransfer, Anda harus bersabar dan menunggu hingga bantuan tersebut cair

5. Jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT PKH tahap kedua, Anda bisa menghubungi petugas PKH di desa/kelurahan atau call center Kemensos di nomor 1500299 untuk mengajukan permohonan atau klarifikasi

Berapa besar nominal BLT PKH tahap kedua?

Nominal BLT PKH tahap kedua yang diterima oleh setiap KPM berbeda-beda tergantung pada kategori dan komponen yang dimiliki. Berikut adalah rinciannya:

1. Kategori Ibu Hamil: Rp750.000 per pencairan atau Rp3.000.000 per tahun

Baca Juga: Alhamdulillah, 6 Bansos Ini Masih Bisa Diterima Masyarakat pada Juni 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

2. Kategori Anak Usia Dini: Rp750.000 per pencairan atau Rp3.000.000 per tahun

3. Kategori Anak SD: Rp225.000 per pencairan atau Rp900.000 per tahun

4. Kategori Anak SMP: Rp375.000 per pencairan atau Rp1.500.000 per tahun

5. Kategori Anak SMA: Rp500.000 per pencairan atau Rp2.000.000 per tahun

6. Kategori Lansia: Rp600.000 per pencairan atau Rp2.400.000 per tahun

7. Kategori Disabilitas Berat: Rp600.000 per pencairan atau Rp2.400.000 per tahun

Artikel Terkait